PPKC, Kementerian Hukum dan HAM Riau mengambil langkah untuk mengatasi kasus pelanggaran hak cipta buku dan novel di Pekanbaru

PEKANBARU – Kementerian Hukum dan HAM Riau mengambil langkah untuk mengatasi kasus pelanggaran hak cipta buku dan novel di Pekanbaru.

Pada Selasa (14/2/2023), melalui subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Riau mengadakan mediasi terkait pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan oleh SMK Kehutanan Pekanbaru.

Menurut Devi Devita, yang mewakili Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) selaku pelapor mengatakan, hak para penulis yang berusaha dengan susah payah untuk menciptakan karya, dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Devita juga mengajak agar para pelajar dan staf sekolah memahami pentingnya menjaga hak cipta.

Mediasi yang berlangsung cukup lama tersebut akhirnya menemukan kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.

“Penyelesaian tuntutan ganti rugi disepakati akan diselesaikan dua hari setelah mediasi,” ujar Kepala Seksi Pencegahan Cecep Sarip Hidayat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Diharapkan dengan sanksi yang diberikan kepada pelaku pembajakan buku, masyarakat dapat memahami bahwa pelanggaran hak cipta bukanlah hal yang dapat dianggap sepele. Sebagai jendela dunia, buku harus dilindungi dan dihargai sebagai karya intelektual yang berharga.

Sumber : Goriau.com

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

Artikel Lainnya

PPKC Melaporkan 3 Akun Lazada dan Instagram
DJKI & PPKC Putuskan Akan Blokir Akun Instagram Pelaku Pelanggaran KI

Artikel Lainnya

Karya anda di bajak ?

Menu