BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa barat melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menindaklanjuti permohonan mediasi yang diajukan oleh Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) atas dugaan kasus pelanggaran Hak Cipta oleh Universitas Nusa Putra Sukabumi, bertempat di ruang Ismail Saleh. (04/10/202)
Pemohon mewakili para pencipta membuat laporan bahwa karya ciptanya diunggah dalam bentuk buku elektronik (e-book) tanpa izin penulis. bahwa Universitas Nusa Putra Sukabumi mengupload ebook di situsnya dan mengizinkan pengunjung situs mendownload file pdf bajakan yang disimpan di google drive.
Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda selaku mediator dan disaksikan oleh PPNS KI pada perkara ini mengatakan bahwa dalam pelaksanaan mediasi bukan mencari benar dan salah atau menang dan kalah. Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan suatu masalah hukum dan yang terpenting adalah win win solution kesepakatan dari para pihak secara bersama-sama. Mediasi mengedepankan musyawarah untuk mufakat terutama di bidang kekayaan intelektual.
“Dona Prawisuda” menyampaikan bahwa mediator bertugas memfasilitasi, membantu, dan mendorong para pihak agar dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat menciptakan opsi penyelesaian. Mediator harus netral, tidak memihak siapapun dan tidak memutuskan siapa yang benar maupun salah dalam suatu sengketa.
Dalam mediasi tersebut, perwakilan PPKC dihadiri oleh Hilda Taufikoh selaku termohon menyampaikan keinginannya untuk mediasi dengan pelaku, Ganti Rugi materil, membuat oernyataan agar tidak lagi melakukan tindak pelanggaran hak cipta dan menghapus semua file bajakan dan menutup situs. Serta dari pihak Universitas Nusa Putra diwakili oleh “Teddy Lesmana* dan menyampaikan bahwa pengelola perpustakaan pada Universitas Nusa Putra tanpa sengaja menyebarkan karya cipta e-book pada situs beranda library serta bersedia membuat surat pernyataan tidak melakukan tindak pelanggaran hak cipta serta memberikan kompensasi kepada para penulis e-book yang diwakili oleh perkumpulan Peduli Karya Cipta atas kerugiannya.
Setelah diutarakan keinginan dari kedua pihak dengan difasilitasi mediator, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menandatangani Berita Acara Mediasi Perkara Pelanggaran Hak Cipta Buku/Novel.
Sumber: Kemenkumham