Pernah gak kalian membuat artikel dari suatu buku? dan juga menyertakan gambar dari internet dalam artikel kalian?
Nah kalau pernah, jangan lupa dalam artikel tersebut kalian harus mencantumkan sumber dari buku atau pemilik foto yang kalian gunakan. Kenapa? Apa alasannya?
Karena adanya hak cipta. Hak cipta yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, Hak cipta diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Namun di era digital saat ini sangat mudah untuk melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan hak cipta. Salah satunya yaitu adanya pembajakan hak cipta. Mirisnya, tingkat pembajakan hak cipta di Indonesia masih sangat tinggi.
Dilansir dari mediaindonesia.com, kerugian dari dilakukannya kegiatan pembajakan hak cipta mencapai triliunan rupiah. Kerugian tersebut didapat melalui pembajakan buku, film, DVD, musik dan pengunduhan ilegal. Ini terjadi karena rendahnya kesadaran masyarakat dalam menghargai karya orang lain.
Oleh karena itu sebagai generasi muda, mari kita mengurangi pembajakan di negara kita dengan senantiasa menghargai karya-karya orang lain, menghindari dan tidak menikmati karya-karya hasil pembajakan.
Credit To : @rashifah_saffa – Juara 1 Lomba Artikel Pendek Hari Jadi 1 PPKC