Pelanggaran Hak Karya Cipta di SMP Negeri 11 Magelang

Pada Hari Rabu, 6 September 2022. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) Jawa Tengah telah berhasil menjadi Mediator antara korban pelanggaran hak cipta yang diwakili oleh PPKC dengan SMP Negeri 11 Magelang yang telah mengunggah dan menyebarkan ebook di perpustakaan elektronik tanpa seijin penulis.

Masalah ini terjadi, berawal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang mengadakan program perpustakaan elektronik bagi sekolahan akibat dampak Pandemi covid19. Maksud dan tujuan program tersebut adalah, supaya siswa yang belajar secara daring tidak hanya bermain game, namun juga diarahkan untuk memiliki minat membaca.

Tapi karena kurangnya pengetahuan petugas perpustakaan yang bekerja di lingkup SMP Negeri 11 Magelang, maka terjadilah pelanggan hukum mengenai hak cipta. Dimana mereka mengunggah ebook yang diunduh secara gratis dari sebuah situs, kemudian menayangkan kembali di website sekolah dan menyebarkan secara gratis pada siswa.

Salah seorang korban yang karyanya disebarluaskan secara gratis pun melaporkan situs tersebut kepada Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) dan team PPKC segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Hingga akhirnya kedua belah pihak dipertemukan untuk membahas permasalahan pelanggaran karya cipta. Mediasi yang berlangsung difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang karena ikut merasa bertanggung jawab atas masalah yang menimpa di wilayah kerja mereka. Ibu Sugiyarti, S.Pd, M.Pd selaku wakil dari Dinas Pendidikan mengakui kesalahan jika masalah ini terjadi karena kurangnya pengetahuan tentang hak cipta. Dan perbuatan mengunduh secara gratis dan mengunggah ulang ebook yang dilakukan petugas perpustakaan demi memenuhi program yang diadakan oleh Dinas Pendidikan telah menjadi pelajaran berharga bagi instansi terkait. Dalam pesan yang beliau sampaikan juga menanyakan mekanisme membeli ebook dari penerbit agar dapat ditayangkan kembali di website perpustakaan online di wilayah kerja mereka supaya siswa bisa membacanya secara gratis. Tentu saja ini akan menjadi bahan diskusi untuk dipertimbangkan oleh para publisher maupun penerbit yang menjual ebook resmi agar kedepannya masalah pembajakan ini tidak akan terjadi lagi.

Setelah dijelaskan oleh Bapak Tri Junianto, SH, SE, MH selaku pihak DJKI Jateng, akhirnya pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang dengan legowo menyampaikan permintaan maaf secara resmi di atas surat bermaterai dan ditandatangani oleh pihak – pihak terkait dan saksi – saksi.  Mereka juga akan menghapus semua ebook agar kedepannya tidak menimbulkan masalah hukum yang lebih berat lagi, dan bersedia mengganti rugi secara materi kepada pihak yang telah dirugikan.

Mediasi berakhir dengan damai. Dalam kesempatan ini Bapak Kepala Sekolah dan wakil dari Dinas Pendidikan berharap tidak ada lagi rasa marah dan kedepannya tetap saling menjaga silaturahmi.

Karena itu Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah ingin mewujudkan kesepakatan damai tersebut dalam sebuah agenda acara dengan memfasilitasi sebuah kegiatan penyuluhan dan sosialisasi mengenai Pelanggaran Hak Cipta untuk para siswa, guru serta petugas perpustakaan yang akan diselenggarakan satu bulan setelah mediasi ini berlangsung.

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

Artikel Lainnya

PPKC & Kanwil Kemenkumham Jabar Berhasil Mediasi Pelanggaran Hak Cipta
PPKC & DJKI Berhasil Mediasi Sengketa Hak Cipta Buku Elektronik

Artikel Lainnya

Karya anda di bajak ?

Menu