Penjualan e-book secara ilegal pada platform on-line semakin meresahkan. Selain mencuri hak ekonomi dari karya tersebut, pelaku jelas telah mencederai nilai ekonominya juga. Kerugian yang ditimbulkan meliputi kerugian materi, waktu, dan mental.
Hal tersebut sangat merugikan penulis dan penerbit, apalagi e-book tersebut dijual dengan harga sangat murah Rp 1.000,- hingga Rp 5.000,- jauh di bawah harga asli.
Mewakili para korban pembajakan dan pelanggaran hak cipta, pada 04 Mei 2023 dan 09 Juni 2023, Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) melaporkan tiga akun yang menjual e-book secara ilegal pada platform online ke Bareskrim Mabes Polri.