PPKC
PPKC (Perkumpulan Peduli Karya Cipta) adalah organisasi non profit berdasarkan akta notaris nomor 2 tanggal 3 Februari 2021 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kantor pusat PPKC, berlokasi di Jakarta Selatan, Indonesia. Mengingat majunya teknologi dalam masyarakat, kegiatan organisasi didominasi dengan gerakan secara digital. Para penulis dan penerbit dapat meminta bantuan kepada PPKC untuk mengurusi pelanggaran hak cipta, syarat wajib menjadi anggota PPKC terlebih dahulu dengan melakukan pendaftaran melalui instagram resmi HaloPPKC.
PPKC dalam menjalankan kegiatannya terus berkoordinasi dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pihak penegak hukum, dan beberapa aplikator, seperti google, facebook, Instagram, telegram, scribd, carousell, line, dan lainnya untuk membersihkan buku digital bajakan yang beredar secara ilegal di dunia maya.