Tentang PPKC

PPKC

PPKC (Perkumpulan Peduli Karya Cipta) adalah organisasi non profit berdasarkan akta notaris nomor 2 tanggal 3 Februari 2021 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kantor pusat PPKC, berlokasi di Jakarta Selatan, Indonesia. Mengingat majunya teknologi dalam masyarakat, kegiatan organisasi didominasi dengan gerakan secara digital. Para penulis dan penerbit dapat meminta bantuan kepada PPKC untuk mengurusi pelanggaran hak cipta, syarat wajib menjadi anggota PPKC terlebih dahulu dengan melakukan pendaftaran melalui instagram resmi HaloPPKC.

PPKC dalam menjalankan kegiatannya terus berkoordinasi dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pihak penegak hukum, dan beberapa aplikator, seperti google, facebook, Instagram, telegram, scribd, carousell, line, dan lainnya untuk membersihkan buku digital bajakan yang beredar secara ilegal di dunia maya.

Visi

Membantu para penulis dan penerbit untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka.

Misi

Membangun Komunitas

Menjadi komunitas bagi penerbit dan penulis.

Memerangi Pembajakan

Memerangi segala bentuk pembajakan hasil karya.

Menjalin Sinergi

Menjalin sinergi dengan pemerintah.

Menjalin Hubungan Baik

Menjalin hubungan baik dengan marketplace, media sosial, dan komunitas menulis.

TERHUBUNG BERSAMA KAMI

Ada Pertanyaan atau Pengaduan?

Hubungi kami apabila ada pertanyaan mengenai seputar hak cipta karya, atau ada pihak menyalahgunakan karya orisinil anda tanpa izin. Dan apabila ada pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan PPKC selain menggunakan kontak resmi yang ada di website ini, tolong dilaporkan kepada kami. Mari bergabung bersama PPKC, lindungi karya anda. Salam PPKC!

Jumlah Anggota PPKC Saat Ini

1

Penulis

1

Penerbit

1

Komunitas

Menu