PEKANBARU – Kementerian Hukum dan HAM Riau mengambil langkah untuk mengatasi kasus pelanggaran hak cipta buku dan novel di Pekanbaru.
Pada Selasa (14/2/2023), melalui subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Riau mengadakan mediasi terkait pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan oleh SMK Kehutanan Pekanbaru.
Menurut Devi Devita, yang mewakili Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) selaku pelapor mengatakan, hak para penulis yang berusaha dengan susah payah untuk menciptakan karya, dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Devita juga mengajak agar para pelajar dan staf sekolah memahami pentingnya menjaga hak cipta.
Mediasi yang berlangsung cukup lama tersebut akhirnya menemukan kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.
“Penyelesaian tuntutan ganti rugi disepakati akan diselesaikan dua hari setelah mediasi,” ujar Kepala Seksi Pencegahan Cecep Sarip Hidayat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Diharapkan dengan sanksi yang diberikan kepada pelaku pembajakan buku, masyarakat dapat memahami bahwa pelanggaran hak cipta bukanlah hal yang dapat dianggap sepele. Sebagai jendela dunia, buku harus dilindungi dan dihargai sebagai karya intelektual yang berharga.
Sumber : Goriau.com