Pertemuan antara PPKC dengan Mitra Netra mengenai Batasan-Batasan Penyandang Disabilitas Netra dalam Undang Undang Hak Cipta no.28 tahun 2014

Pertemuan antara PPKC dengan Mitra Netra mengenai Batasan-Batasan Penyandang Disabilitas Netra dalam Undang Undang Hak Cipta no.28 tahun 2014

Oleh: Wulan Benitobonita

Hari ini, Kamis, 13 Januari 2022, tim PPKC (Perkumpulan Peduli Karya Cipta) dengan diprakarsai oleh penerbit Gagas Media, melakukan virtual meeting dengan Mitra Netra, sebuah organisasi nirlaba yang memfasilitasi para penyandang disabilitas netra.

Dalam pertemuan satu jam ini, Pak Bambang yang merupakan ketua Mitra Netra, memberikan banyak informasi mengenai hak dan kewajiban sebuah lembaga yang menfasilitasi kebutuhan tuna netra di Indonesia sesuai dasar UUHC no.28 tahun 2014 dan peraturan pemerintah yang saat ini berlaku, juga mengenai kasus yang sedang ditangani oleh tim PPKC, mengenai penyebaran electronic book ilegal di grup telegram dengan dalih sang pelaku merupakan tunanetra dan bukan dengan tujuan komersial.

Pada akhir kata, kami sepakat bahwa untuk kasus yang sangat meresahkan para korban ini akan dinaikkan ke Kementrian Hukum dan HAM, disebabkan oknum yang bersangkutan terindikasi memiliki itikad buruk, sesuai dengan bukti-bukti yang terkumpul.

Semoga pertemuan ini bisa menjadi cikal bakal silatuhrahmi kerjasama antara PPKC dan Mitra Netra di mana ke depannya akan semakin jelas batasan hak cipta dalam bidang literasi. (End)

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

Artikel Lainnya

Hari Jadi PPKC ke 1
Virtual Meeting antara OMBUDSMAN RI dengan Tim PPKC pada awal tahun 2022

Artikel Lainnya

Karya anda di bajak ?

Menu