Serba-Serbi Hak Cipta

Karya tulis seseorang merupakan hak mutlak penciptanya. Sebagai pencipta, kita wajib mengetahui cara melindungi hak kita dari tangan-tangan usil dan tidak berakhlak yang berusaha mencuri milik kita dengan berbagai dalih suci untuk menutupi keborokan mereka.

Para manusia tidak bermoral itu menyalahgunakan sepenggal kalimat dari isi UU Hak Cipta kemudian memelintirnya demi keuntungan mereka sendiri.

1. Hanya perpustakaan berizin dan lembaga resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah yang boleh melakukan penggandaan secara legal tanpa melanggar hak cipta penulis.

2. Kecacatan fisik, termasuk buta, tidak menyebabkan orang itu memiliki hak untuk menggandakan atau menyebarluaskan karya cipta orang lain.

3. Menyebarluaskan karya cipta seseorang tanpa izin dengan alasan gratis / amal, telah melanggar hak moral dan hak ekonomi pencipta.

4. Mengemis sumbangan dari para pembaca ebook ilegal di situs dengan harapan adminnya lebih semangat, sudah termasuk pembajakan.

5. Memfotocopy buku pelajaran hanya boleh dilakukan apabila kalian membayar royalti ke LMK (silakan cek PRCI)

6. Menulis “belilah buku asli untuk menghargai penulis dan penerbit” di situs yang berisi ebook bajakan tidak mengurangi ancaman pidana dan perdata bagi para pengelola situs tersebut.

7. Membuat grup privat / umum di Line, Whatsapp, Telegram, dll yang berisi saling bertukar ebook bajakan secara berbayar / gratis tanpa seizin pencipta merupakan pelanggaran hak cipta.

Kenapa masih banyak yang melanggar? Karena mereka belum ketahuan identitasnya. Apa kabar pemilik situs gudangebook.store? semuaebook.com? Baru kapok setelah ketahuan identitasnya, ‘kan? 😁

Atau, hmm … admin telegram yang sampai nangis-nangis karena takut orang tuanya dikabari atas kenakalan anaknya?

Dan, jangan lupakan istri seseorang yang membuat satu instansi sampai pusing tujuh keliling akibat harus virtual meeting dengan Ombudsman hanya demi sebuah surat pengakuan.

Nantikan postingan lanjutan cara melaporkan pelanggaran hak cipta.

Sumber : @benitobonita

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

Artikel Lainnya

Virtual Meeting antara OMBUDSMAN RI dengan Tim PPKC pada awal tahun 2022
Cara Melapor Pelanggaran Hak Cipta

Artikel Lainnya

Karya anda di bajak ?

Menu