Cara Melapor Pelanggaran Hak Cipta

Cara terburuk dalam menjaga hak cipta kita adalah bermain drama di medsos, sebab selain barang bukti bisa hilang, kasusnya malah melebar menjadi pertarungan antargeng, kemudian terwujudlah pepatah “Menang jadi arang, kalah jadi abu.”

Lalu, apa harus menegur langsung si pembajak? Saya secara pribadi tidak menyarankan serangan frontal seperti ini, sebab sebagian besar pelaku sudah sebebal kulit kerbau, jadi cara yang lebih mudah adalah meminta bantuan platform untuk membantu mentake down karya kita yang terpajang secara ilegal di sana.

Akan tetapi, apabila tidak ada respons dari platform, maka kalian bisa coba melapor ke Kementrian Hukum dan HAM ataupun polisi secara langsung:

1. @djki.kemenkumham
2. @ccicpolri
3. @siberpoldametrojaya

(Pak polisi di @siberpoldametrojaya lebih responsif dibandingkan Pak polisi di akun ig @ccicpolri )

Sayangnya, entah kenapa, masyarakat banyak yang masih alergi dekat-dekat para penegak hukum 😅 walau saya yakinkan ya, mereka tidak semenyeramkan itu! Dan, kalau ada yang resek, kalian tuh masih bisa mengadu ke Ombudsman ( @ombudsmanri137 ) loh!

Btw, bagi yang ingin cara mudah dalam melindungi karya cipta, join PPKC aja, deh. Sudah di atas 200 orang membernya loh, jumlah penerbit juga makin bertambah, baik dari Mayor maupun Indie.

Kok, PPKC bisa sih banyak takedown situs2 ebook ilegal bahkan telegram? Itu karena PPKC mewakili banyak korban, jadi lebih powerful saat melakukan takedown request ke para aplikator. Bahkan, telegram, line, dan shopee memberikan satu admin khusus untuk menerima pengaduan PPKC.

Jangan lupakan juga, PPKC selain membantu melakukan mediasi awal, PPKC juga punya tim pelacakan identitas pelaku dan baru saja bekerjasama dengan sebuah kantor pengacara untuk melanjutkan kasus yang ingin dinaikkan ke ranah hukum.

Jadi, colek aja mintik @haloppkc dan siap verifikasi identitas asli, ye. PPKC enggak menerima manusia jadi-jadian, sebab organisasi ini melakukan tindakannya secara legal dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sumber: @benitobonita

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

Artikel Lainnya

Serba-Serbi Hak Cipta
DJKI Selesaikan Mediasi Perkara Penyebaran E-Book Tanpa Izin

Artikel Lainnya

Karya anda di bajak ?

Menu